RADIO DEWI ANJANI

Media Shilaturahmi Menggugah Inspirasi Ikhwan Sejati

RADIO STREAMING DEWI ANJANI

Minggu, 05 April 2020

SPEKTRUM FREKUENSI RADIO


Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio yang berbentuk gelombang elektromagnetik serta memiliki lebar tertentu. Spektrum frekuensi radio terdiri atas kanal frekuensi radio yang merupakan satuan terkecil dari spektrum frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
Secara umum, frekuensi dapat didefinisikan sebagai jumlah pengulangan getaran dalam satu detik yang dihitung dalam satuan cycle atau Hertz.
Perkembangan teknologi komunikasi yang sangat pesat telah menghasilkan berbagai macam peralatan komunikasi yang sangat membutuhkan frekuensi agar dapat digunakan untuk melakukan komunikasi. Untuk itulah frekuensi harus dibagi-bagi atau dikelompokkan berdasarkan tipe atau jenis dan kebutuhan peralatan itu. Pembagian frekuensi ditetapkan oleh sebuah badan internasional agar berlaku secara global-universal dan berlaku di seluruh dunia.
10 – 30 KHz                    : very low frequency (VLF)
30 – 300 KHz                  : low frequency (LF)
300 – 3000 KHz              : high frequency (HF)
3000 – 30.000 KHz         : very high frequency (VHF)
30 – 300 MHz                 : ultra high frequency (UHF)
300 – 3000 MHz             : super high frequency (SHF)
3000 – 30.000 MHz        : extremely high frequency (EHF)
Blok frekuensi itu kemudian dibagi lagi menjadi bagian-bagian frekuensi yang lebih kecil yang dinamakan saluran atau kanal frekuensi (channel) yang digunakan suatu stasiun untuk melakukan penyiaran. Kanal frekuensi merupakan satuan terkecil dari spektrum frekuensi yang ditetapkan untuk suatu stasiun penyiaran. Kekuatan dan daya jangkau stasiun penyiaran ini sangat ditentukan oleh ukuran saluran frekuensinya dan posisi saluran tersebut pada spektrum frekuensi. Sebagai gambaran kapasitas saluran frekuensi untuk kebutuhan komunikasi melalui telepon sudah cukup baik dengan menggunakan frekuensi 300 – 2700 Hz. Dengan kapasitas frekuensi sebesar ini, suara lawan bicara melalui telepon sudah jelas terdengar. Kebutuhan frekuensi untuk penyiaran radio lebih tinggi lagi. Suara yang dikeluarkan radio tidak cukup untuk hanya sekedar bisa didengar tetapi memerlukan juga aspek keindahan suara.
Di Indonesia, pengaturan frekuensi dikelola oleh Departemen Perhubungan (Direktorat Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Ditjen Postel).
Dalam mendirikan stasiun penyiaran, frekuensi merupakan hal yang sangat penting dalam dunia penyiaran, sebab betapapun hebatnya suatu program siaran, tanpa diikuti kualitas yang bagus pada perambatan gelombang elektromagnetik yang membawa sinyal gambar atau suara maka akan sulit menjaring audien yang banyak. Selain itu perencanaan yang matang untuk mendirikan stasiun penyiaran antara lain : memperkirakan tinggi menara yang harus dibangun, mengukur ketinggian permukaan tanah, jenis antena, dan kekuatan pemancar.
Dalam penyiaran televisi, terdapat tiga standar sistem penyiaran yaitu :
  1. NTSC (National Television Standards Committee) digunakan di Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Korea dan Meksiko.
  2. PAL (Phase Alternating by Line) digunakan di sebagian Asia termasuk Indonesia, Australia, Cina, Amerika Selatan, dan sebagian Eropa.
  3. SECAM (Sequential Couleur avec Memoire) digunakan di Perancis, Asia tengah dan beberapa negara Afrika.
Perbedaan kebijakan standar sistem penyiaran ini terjadi karena :
-      Jumlah bingkai gambar per detik (fps) yang digunakan
Dalam kelompok PAL dan SECAM menetapkan standar fps (frame per second) sebanyak 25, sementara kelompok NTSC menetapkan sebanyak 30. Penetapan ini berdasarkan patokan tingkat arus listrik rumah tangga.
-      Jumlah garis pada setiap frame-nya
Kelompok PAL dan SECAM menetapkan sebanyak 825 garis per detik, sedangkan kelompok NTSC menetapkan 525 garis per detik. Faktor ini cukup mempengaruhi tingkat resolusi gambar.
-      Jumlah frekuensi yang digunakan
Kelompok PAL dan SECAM menetapkan lebar pita frekuensi (bandwidth) sebesar 7 MHz dan lebar pita frekuensi sebesar 6 MHz. Tentang ketetapan lebar pita frekuensi ini, cenderung lebih mudah berubah-ubah, bahkan di setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda tergantung dari kebutuhan

Dewi Anjani Media

RDA Center Office : Jl. Raya Labuhan Lombok-Mataram ( Ponpes Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan ) Anjani Kab. Lombok Timur-NTB