Spektrum frekuensi radio adalah
kumpulan pita frekuensi radio yang berbentuk gelombang elektromagnetik serta memiliki lebar tertentu. Spektrum
frekuensi radio terdiri atas kanal frekuensi radio yang merupakan satuan
terkecil dari spektrum frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun
radio.
Secara umum, frekuensi dapat
didefinisikan sebagai jumlah pengulangan getaran dalam satu detik yang dihitung
dalam satuan cycle atau Hertz.
Perkembangan teknologi komunikasi
yang sangat pesat telah menghasilkan berbagai macam peralatan komunikasi yang
sangat membutuhkan frekuensi agar dapat digunakan untuk melakukan komunikasi.
Untuk itulah frekuensi harus dibagi-bagi atau dikelompokkan berdasarkan tipe
atau jenis dan kebutuhan peralatan itu. Pembagian frekuensi ditetapkan oleh
sebuah badan internasional agar berlaku secara global-universal dan berlaku di
seluruh dunia.
10 – 30 KHz : very low frequency (VLF)
30 – 300 KHz : low frequency (LF)
300 – 3000 KHz : high frequency (HF)
3000 – 30.000 KHz : very high frequency (VHF)
30 – 300 MHz : ultra high frequency (UHF)
300 – 3000 MHz : super high frequency (SHF)
3000 – 30.000 MHz : extremely high frequency (EHF)
Blok frekuensi itu kemudian dibagi
lagi menjadi bagian-bagian frekuensi yang lebih kecil yang dinamakan saluran
atau kanal frekuensi (channel) yang
digunakan suatu stasiun untuk melakukan penyiaran. Kanal frekuensi merupakan
satuan terkecil dari spektrum frekuensi yang ditetapkan untuk suatu stasiun
penyiaran. Kekuatan dan daya jangkau stasiun penyiaran ini sangat ditentukan
oleh ukuran saluran frekuensinya dan posisi saluran tersebut pada spektrum
frekuensi. Sebagai gambaran kapasitas saluran frekuensi untuk kebutuhan
komunikasi melalui telepon sudah cukup baik dengan menggunakan frekuensi 300 –
2700 Hz. Dengan kapasitas frekuensi sebesar ini, suara lawan bicara melalui
telepon sudah jelas terdengar. Kebutuhan frekuensi untuk penyiaran radio lebih
tinggi lagi. Suara yang dikeluarkan radio tidak cukup untuk hanya sekedar bisa
didengar tetapi memerlukan juga aspek keindahan suara.
Di Indonesia, pengaturan frekuensi
dikelola oleh Departemen Perhubungan (Direktorat Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit, Ditjen Postel).
Dalam mendirikan stasiun penyiaran,
frekuensi merupakan hal yang sangat penting dalam dunia penyiaran, sebab
betapapun hebatnya suatu program siaran, tanpa diikuti kualitas yang bagus pada
perambatan gelombang elektromagnetik yang membawa sinyal gambar atau suara maka
akan sulit menjaring audien yang banyak. Selain itu perencanaan yang matang
untuk mendirikan stasiun penyiaran antara lain : memperkirakan tinggi menara
yang harus dibangun, mengukur ketinggian permukaan tanah, jenis antena, dan
kekuatan pemancar.
Dalam penyiaran televisi, terdapat
tiga standar sistem penyiaran yaitu :
- NTSC (National Television Standards Committee) digunakan di Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Korea dan Meksiko.
- PAL (Phase Alternating by Line) digunakan di sebagian Asia termasuk Indonesia, Australia, Cina, Amerika Selatan, dan sebagian Eropa.
- SECAM (Sequential Couleur avec Memoire) digunakan di Perancis, Asia tengah dan beberapa negara Afrika.
Perbedaan kebijakan standar sistem
penyiaran ini terjadi karena :
-
Jumlah
bingkai gambar per detik (fps) yang digunakan
Dalam
kelompok PAL dan SECAM menetapkan standar fps
(frame per second) sebanyak 25, sementara kelompok NTSC menetapkan sebanyak
30. Penetapan ini berdasarkan patokan tingkat arus listrik rumah tangga.
-
Jumlah
garis pada setiap frame-nya
Kelompok
PAL dan SECAM menetapkan sebanyak 825 garis per detik, sedangkan kelompok NTSC
menetapkan 525 garis per detik. Faktor ini cukup mempengaruhi tingkat resolusi
gambar.
-
Jumlah
frekuensi yang digunakan
Kelompok
PAL dan SECAM menetapkan lebar pita frekuensi (bandwidth) sebesar 7 MHz dan lebar pita frekuensi sebesar 6 MHz.
Tentang ketetapan lebar pita frekuensi ini, cenderung lebih mudah berubah-ubah,
bahkan di setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda tergantung dari
kebutuhan
