JENIS MEDIA PENYIARAN
1. Publik
2. Komersial
3. Komunitas
4. Berlangganan
B. SIFAT MEDIA PENYIARAN
Media penyiaran sebagai salah satu
bentuk media massa memiliki ciri dan sifat yang berbeda dengan media massa
lainnya, bahkan diantara sesama media penyiaran, misalnya antara radio dan
televisi, terdapat berbagai perbedaan sifat.
JENIS MEDIA
|
SIFAT
|
Cetak
|
-
dapat
dibaca, dimana dan kapan saja
-
dapat
dibaca berulang-ulang
-
daya
rangsang rendah
-
pengolahan
bisa mekanik, bisa elektris
-
biaya
relatif rendah
-
daya
jangkau terbatas
|
Radio
|
-
dapat
didengar bila siaran
-
dapat
didengar kembali bila diputar kembali
-
daya
rangsang rendah
-
elektris
-
relatif
murah
-
daya
jangkau besar
|
Televisi
|
-
dapat
didengar dan dilihat bila ada siaran
-
dapat
dilihat dan didengar kembali, bila diputar kembali
-
daya
rangsang sangat tinggi
-
elektris
-
sangat
mahal
-
daya
jangkau besar
|
Televisi dan radio dapat
dikelompokkan sebagai media yang menguasai ruang tetapi tidak menguasai waktu,
sedangkan media cetak menguasai waktu tetapi tidak menguasai ruang. Artinya
siaran dari media televisi atau radio dapat diterima dimana saja dalam
jangkauan pancarannya (menguasai ruang) tetapi siarannya tidak dapat dilihat
kembali. Media cetak untuk sampai kepada pembacanya memerlukan waktu (tidak
menguasai ruang) tetapi dapat dibaca kapan saja dan dapat diulang-ulang
(menguasai waktu). Perbedaan sifat inilah yang menyebabkan adanya jurnalistik
televisi, jurnalistik radio dan juga jurnalistik cetak, namun semuanya tetap
tunduk pada ilmu induknya yaitu ilmu komunikasi.
Penyelenggaraan media penyiaran
mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga
pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efisien.
Siaran adalah rangkaian pesan dalam
bentuk suara, gambar,atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis,
karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima
melalui perangkat penerima siaran.
(menurut Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran)
Penyiaran adalah kegiatan
pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di
darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio
(sinyal radio) yang berbentuk gelombang elektromagnetik yang merambat melalui
udara, kabel, dan atau lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. (menurut Undang-undang No 32 tahun 2002
tentang Penyiaran)
Menurut definisi tersebut, terdapat
lima syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk dapat terjadinya penyiaran. Kelima
syarat tersebut adalah :
- Spektrum frekuensi radio
- Sarana pemancaran/transmisi
- Adanya siaran (program atau acara)
- Adanya perangkat penerima siaran (receiver)
- Dapat diterima secara serentak/bersamaan
