RADIO DEWI ANJANI

Media Shilaturahmi Menggugah Inspirasi Ikhwan Sejati

RADIO STREAMING DEWI ANJANI

Minggu, 05 April 2020

MEDIA PENYIARAN

JENIS MEDIA PENYIARAN
1. Publik
2. Komersial
3. Komunitas
4. Berlangganan
B. SIFAT MEDIA PENYIARAN
Media penyiaran sebagai salah satu bentuk media massa memiliki ciri dan sifat yang berbeda dengan media massa lainnya, bahkan diantara sesama media penyiaran, misalnya antara radio dan televisi, terdapat berbagai perbedaan sifat.
JENIS MEDIA
SIFAT
Cetak
-    dapat dibaca, dimana dan kapan saja
-    dapat dibaca berulang-ulang
-    daya rangsang rendah
-    pengolahan bisa mekanik, bisa elektris
-    biaya relatif rendah
-    daya jangkau terbatas
Radio
-    dapat didengar bila siaran
-    dapat didengar kembali bila diputar kembali
-    daya rangsang rendah
-    elektris
-    relatif murah
-    daya jangkau besar
Televisi
-    dapat didengar dan dilihat bila ada siaran
-    dapat dilihat dan didengar kembali, bila diputar kembali
-    daya rangsang sangat tinggi
-    elektris
-    sangat mahal
-    daya jangkau besar
Televisi dan radio dapat dikelompokkan sebagai media yang menguasai ruang tetapi tidak menguasai waktu, sedangkan media cetak menguasai waktu tetapi tidak menguasai ruang. Artinya siaran dari media televisi atau radio dapat diterima dimana saja dalam jangkauan pancarannya (menguasai ruang) tetapi siarannya tidak dapat dilihat kembali. Media cetak untuk sampai kepada pembacanya memerlukan waktu (tidak menguasai ruang) tetapi dapat dibaca kapan saja dan dapat diulang-ulang (menguasai waktu). Perbedaan sifat inilah yang menyebabkan adanya jurnalistik televisi, jurnalistik radio dan juga jurnalistik cetak, namun semuanya tetap tunduk pada ilmu induknya yaitu ilmu komunikasi.
Penyelenggaraan media penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efisien.
Siaran adalah rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar,atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. (menurut Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran)
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio (sinyal radio) yang berbentuk gelombang elektromagnetik yang merambat melalui udara, kabel, dan atau lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. (menurut Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran)
Menurut definisi tersebut, terdapat lima syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk dapat terjadinya penyiaran. Kelima syarat tersebut adalah :
  1. Spektrum frekuensi radio
  2. Sarana pemancaran/transmisi
  3. Adanya siaran (program atau acara)
  4. Adanya perangkat penerima siaran (receiver)
  5. Dapat diterima secara serentak/bersamaan

Dewi Anjani Media

RDA Center Office : Jl. Raya Labuhan Lombok-Mataram ( Ponpes Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan ) Anjani Kab. Lombok Timur-NTB